Profil


Ahusen adalah sebuah kelurahan yang terletak di kecamatan SirimauKota AmbonMalukuIndonesia.

 


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon

Tugas dan Fungsi


Tugas

a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.    Melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.   Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e.    Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan

g.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

a.    Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

b.    Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;

c.    Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

d.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi  lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi


Visi

“ AMBON  YANG HARMONIS, SEJAHTERA DAN RELIGIUS ”

Misi

1.        Memperkuat dan mempererat Harmonisasi Sosial.

2.        Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

3.        Memberdayakan Ekonomi Keluarga dan Masyarakat menuju Kemandirian yang Kreatif berbasis Sumber Daya Alam yang tersedia.

4.        Meningkatkan nilai-nilai Spiritualitas Masyarakat.

Keadaan Geografis

Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Uritetu

Sebelah Timur berbatasan dengan Negeri Batu Meja

Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Waihaong

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Urimesing

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK             

2. Surat Keterangan RT               

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Akta Kematian yang telah dilegalisir                                    

2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon                                       3. Fotocopy KTP Para Ahli Waris yang lain                                            

4. Fotocopy KTP Para Saksi          

5. Surat Keterangan RT                

6. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Surat Keterangan Kelahiran dari RS maupun Bidan                                

4. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Surat Keterangan Kematian dari RS maupun Puskesmas                                

4. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Kepemilikan Tanah                                

4. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Kepemilikan Tanah                                 4. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

1. Fotocopy KTP dan KK              

2. Surat Keterangan RT                

3. Akta Pendirian Perusahan                                

4. Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan


Waktu Penyelesaian : 20-30 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : 081344620046 Fax : -
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email : -

Lokasi Kantor:

Jl. Dr. Setia Budhi No.47, RT.002/RW.0021 Kelurahan Ahusen – Ambon

Your message has been sent. Thank you!