Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon
· Membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
· Melaksanakan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
· Urusan sebagaimanan dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efesiensi dan peningkatan akutablitas
· Pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan
· Pemberdayaan Masyarakat
· Pelayanan Masyarakat
· Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
· Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Ambon Yang Harmonis, Sejahtera Dan Religius
1. Memperkuat dan mempererat harmonisasi
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
3. Memperdayakan ekonomi keluarga dan masyarakat menuju kemandirian yang kreatif berbasis sumber daya alam yang tersedia
4. Meningkatkan nilai-nilai spritualitas masyarakat
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Rijali/Teluk Ambon
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Ahusen/Kelurahan Batu Meja
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Karang Panjang/Kelurahan Rijali
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Hunipopu/Kelurahan Rijali
* Copy KTP/KK
* Pengantar / Keterangan RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Pengantar / Keterangan RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy Surat Nikah
* Copy Akta Kelahiran Masing- Masing
* Copy KTP
* Copy Kartu Keluarga
* Pengantar/ Keterangan RT
* Copy Bukti Pelunsan PBB
* Copy KTP / KK
* Pengantar/ Keterangan RT
* Copy Buku Pelunasan PBB
* Copy KTP/ KK
* Pengantar/ Keterangan RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy KTP Almarhum, Ahli Waris dan Saksi ( 2 Orang )
* Copy Kartu Keluarga ( Alm )
* Copy Akta Kematian ( RS, Dokter, Bidan, Dsb )
* Copy Akta Kelahiran Ahli Waris
* Keteranga RT/Mengertahui RW
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Pengisian Formulir Kel;ahiran
* Copy KTP Pemohon dan Saksi (2 Orang)
* Copy Kartu Keluarga
* Copy Surat Nikah
* Copy Keteranagn Kelahiran (RS,Dokter, Bidan,Dsb )
* Keteranagn RT / RW
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Pengisian Formulir Kematian
* Copy KTP Almarhum, Pemohon dan Saksi ( 2 Orang )
* Copy Keterangan Kematian
( RS, Dokter, Bidang, Dsb )
* Keteranag RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy KTP/ KK
* Keteranag RT
* Copy PBB
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy KTP / KK
* Keteranag RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy KTP / KK
* Keterangan RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy KTP/ KK
* Keterangan RT/ Mengetahui RW
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy + Legalisir Bukti,Penguasaan Tanah
( Sertifikat,Akta Jual Beli, Pelepasan Hak, Putusan Pengadilan, dll )
* Peninjauan Lokasi
*Copy KTP / KK
* Keterangan RT/Mengetahui RW
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy – Legalisir Sertifikat Tanah
* Siteplan
* Denah Lokasi
* Peninjauan Lokasi
* Copy KTP / KK
* Keteranag RT
* Copy Bukti Pelunasan PBB
* Copy KTP / KK
* Keteranag RT
* Copy Akta Pendirian Perusahan
* Copy Sertifikasi/ Bukti Penguasaan Tanag
* Copy Bukti Pelunasan PBB