Profil


Soya adalah sebuah desa/negeri/kampung adat yang terletak di kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Indonesia. Desa Soya adalah desa adat tertua di pulau Ambon. Bahkan, sejarah mengungkapkan bahwa Kecamatan Sirimau dan desa Batu Merah pada masa dahulu adalah tanah dati/tanah adat petunanan desa/negeri Soya. Negeri Soya saat ini berlokasi dibelakang kota Ambon, sekitar 3 kilometer dari negeri lama dipuncak gunung Sirimau. Soya terbagi atas 2 bidang area yaitu Soya Di Atas dan Soya Di Bawah. Negeri ini terkenal dengan hasil alam yang sangat berlimpah berupa : Cengkeh Durian Gandaria Sayuran

Secara administratif Negeri Soya termasuk dalam wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terletak di Barat Kota Ambon dan berada di kaki Gunung Sirimau yang digunakan sebagai Icon Negeri. Negeri berada di ketinggian ± 464 M dari permukaan laut, dengan membawahi 4 dusun dan 19 Rukun Tetangga (RT), meliputi Dusun Sohia, Kayu Putih, Dusun Tabea Jou dan Dusun Air Besar. Luas wilayah Negeri Soya adalah 6.000 Ha dengan luas kawasan pemukiman adalah 233,15 Ha, dan secara administrasi berbatas dengan:


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon

Tugas dan Fungsi


Tugas

a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.    Melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.   Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e.    Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan

g.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

a.    Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Penyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

b.    Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat;

c.    Penyiapan bahan perencanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

d.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat dan pelaksanaan fungsi  lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi


Visi

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, SEHAT, DAMAI DAN NYAMAN”

Misi

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam.

2. Mencipkakan lingkungan yang bersih dan sehat.

3. Memberi rasa damai dan nyaman dengan menghindari tindakan-tindakan kekerasan.

4. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Keadaan Geografis

Utara : berbatasan dengan Petuanan Negeri Halong dan Negeri Passo dari Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Negeri Batu Merah, Keluarahan Waihoka, Kelurahan Batu Meja dari Kecamatan Sirimau.

Selatan : berbatasan dengan Petuanan Negeri Hatalai, Naku, Kilang dan Ema dari Kecamatan Leitimur Selatan.

Timur    : berbatasan dengan Petuanan Negeri Hutumuri dan Negeri Leahari dari Kecamatan Leitimur Selatan.

Barat  : berbatasan dengan Petuanan Negeri Urimessing dari Kecamatan Nusaniwe

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Para Ahli Waris

 - FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Kartu Keluarga

 - Phas Foto 3x4, 2 Lembar


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Orang Tua

 - FC Kartu Keluarga

 - FC Buku Nikah

 - Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 1. Antar Kelurahan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga

 2. Antar Kecamatan

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Kelengkapan Lain Jika Perlu


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP

 - Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Pelepasan Hak / Hibah

 - FC Ahli Waris


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP dan kartu keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT,                 CV dan Koperasi

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Akte Pendirian Perusahan

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Pengantar dari RT/RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : 081247040823 / Fax : -
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email : -

Lokasi Kantor:

Jl. Sirimau-Wilayah/Dusun Kayuputih, RT/RW 003/003, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon-Maluku

Your message has been sent. Thank you!